Manajer PLN ULP Wonosari, Pranawa Erdianta belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat coba ditemui di kantornya yang bersangkutan sedang tidak berada di ruangan karena ada penugasan dinas ke Semarang.
"Pak Manajer (PLN ULP Wonosari) ke Semarang, tadi berangkat sebelum jam 12.00 WIB," kata salah seorang satpam di kantor PLN Wonosari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pejabat Humas PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Rina Wijayanti mengaku bahwa ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN. Kendati demikian, dia menyebut kedua pelanggan sudah mendapatkan penjelasan dari ULP Wonosari dan dari ULP Wonosari mengklaim kedua pelanggan itu sudah menerimanya.
"Ya memang dari PLN ada kesalahan itu (pencatatan meter), tapi dari PLN tidak serta merta menagihkan seluruhnya. Akhirnya dari PLN tadi ada kebijakan bahwa bisa diangsur bisa sampai 12 kali, tapi untuk yang perbulannya biar menyesuaikan dari pelanggan yang bisa dibayarkan tiap bulan berapa kuatnya itu makanya ditambahin yang dibayar di awal yang lebih besar tadi," ucap Rina saat dihubungi wartawan, Jumat (27/11/2020).
"Terkait kesalahan tadi ya sebenarnya salah juga dari PLN tapi sebenarnya dari pelanggan pun harusnya juga di awal instrospeksi kok bayarnya sedikit (tagihan listrik perbulannya)," imbuh Rina.
Rina juga menyebut, sebenarnya tidak ada negosisasi antara pelanggan dan PLN, karena sudah ada aturan jika pencatatan tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung 6 bulan terakhir. Namun demikian, dengan kebijakan dari pihaknya bisa diangsur sampai 12 kali.
"Dia (Mila dan Suratno) sudah tanda tangan SPH tapi tidak tahu apa yang ditandatangani, itu yang aneh. Padahal sudah didatangi dari PLN dan dijelaskan, jadi harusnya pelanggan tahu itu tanda tangan apa. Dan yang disampaikan itung-itung pranawa ada aturannya, itu maksimal 6 bulan memakai rata-rata dan bisa diangsur ke 12 kali," ujarnya.
(hns/hns)