Beberapa waktu lalu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan fasilitas kredit investasi ke anak usaha PT Kencana Energy Lestari Tbk, yaitu PT Bangun Tirta Lestari sebesar US$ 40 juta atau setara Rp 563 miliar (kurs Rp14.086).
Pembiayaan tersebut akan digunakan emiten penyedia energi terbarukan ini untuk pembiayaan aset eksisting berupa PLTA Air Putih dengan kapasitas 3x7 MW di Bengkulu.
Terkait pendanaan perbankan ke sektor EBT, Abra mengatakan, hal itu telah diatur POJK 51/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan. POJK ini meminta perbankan meningkatkan portofolio pembiayaan, investasi, atau penempatan pada instrumen keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan keuangan berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, dengan diwajibkannya pembiayaan berkelanjutan, Abra menilai perbankan harus melakukan pengawasan terhadap pembiayaan jenis ini. Sebab, pembiayaan berkelanjutan juga mencakup perkebunan kelapa sawit dengan program B30.
"Misalnya sawit yang nantinya diolah jadi B30 atau biodiesel, pemanfaatan lahannya seperti apa. Sejauh mana lahan yang sudah ada, bukan lahan perluasan terutama lahan dari area hutan," tuturnya.
(ara/ara)