Fanshurullah Asa, mantan Ketua Komite sekaligus Kepala BPH Migas 2017-2021 menuangkan capaian BPH Migas dalam buku. Sebuah tradisi yang dikembangkan oleh BPH Migas Periode 2017-2021 menerbitkan buku 1 tahun 1 buku, pada penghujung masa baktinya menerbitkan 2 buku yang diberi judul "Energi untuk Kemandirian" dan "Talang Emas Hilir Migas".
Buku ini dicetak dan diterbitkan oleh Kompas Gramedia, dijual dalam bentuk cetakan dan e-book. Di dalamnya tertuang kata pengantar dari anggota Wantimpres Dr (HC) Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. Isi buku yang berjudul Energi untuk Kemandirian berisi refleksi 10 tahun berkiprah sebagai Komite BPH Migas, juga sebagai Kepala BPH Migas dan pengalaman hampir 30 tahun di sektor Migas. Buku yang berjudul Talang Emas Hilir Migas berisi testimoni para tokoh nasional terhadap sosok pria yang akrab disapa Ifan itu.
Ilustrasi isi buku menggambarkan diantaranya Indonesia pernah menjadi primadona khususnya minyak. Produksi melimpah dan berhak menjadi anggota organisasi produsen minyak mentah dunia, OPEC. Catatan sejarah emas itu telah pupus. Indonesia menjadi importir minyak untuk memenuhi kebutuhan konsumen domestik. Sementara produksi gas alam yang melimpah lebih banyak dinikmati negara lain ketimbang anak bangsanya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat ini, muncul keinginan untuk mengembalikan kejayaan sektor migas di Tanah Air. Sejumlah regulasi terus dibenahi guna menarik investasi. Aspek kelembagaan terus ditata untuk memastikan semua lapisan masyarakat menikmati manfaat dari sektor migas, baik manfaat langsung maupun tidak langsung. Manfaat langsung tentunya dapat berupa kemudahan mendapatkan BBM dan gas alam, harga yang terjangkau, pasokan yang terjamin, dan lain-lain.
"2 buku ini adalah pertanggungjawaban secara intelektual dan leadership tentang visi dan capaian selama bertugas di BPH Migas dan di sektor hilir migas," ujar Ifan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021).
Sementara manfaat tidak langsung bisa dirasakan dengan bergeraknya roda perekonomian nasional maupun daerah, yang salah satunya didorong sumbangan sektor migas, yang menjadikan masyarakat lebih makmur dan sejahtera.
Aspek kemanfaatan energi secara langsung kepada masyarakat itulah yang ditangani BPH Migas. Badan ini bertugas menata, mengatur, dan mengawasi hilir migas dengan baik agar penyedian dan distribusi energi, terutama BBM dan gas alam, lancar hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
UU Migas secara eksplisit menyebutkan bahwa BPH Migas adalah sebuah badan independen untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi pada kegiatan usaha hilir yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
Berlanjut ke halaman berikutnya.