Komisi VII DPR Sambut Positif Permen ESDM Tentang Pengusahaan Gas Bumi

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 07 Sep 2021 12:02 WIB
Gedung Kementerian ESDM. Foto: ESDM
Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) merespon positif dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 19/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam revisi Permen ESDM itu terdapat aturan baru yang melenyapkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas bumi oleh badan usaha atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Permen ESDM juga memangkas kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kita juga tentunya berharap dengan dikeluarkan permen ini pastinya di dalam kondisi yang saat ini mengalami pandemi, itu pasti mempunyai tujuan, salah satunya adalah untuk lebih meningkatkan jaminan pasokan gas bumi pada konsumen pengguna pada wilayah yang belum direncanakan atau ditetapkan hak khususnya," kata Gus Falah, Selasa (7/9/2021).

Gus Falah nengungkapkan, dengan aturan baru di Permen ESDM, konsumen akan diberikan pasokan gas dari badan usaha niaga lain.

"Hal itu akan berdampak pada peningkatan peluang usaha infrastruktur gas bumi, badan usaha atau investor," ujarnya

Terkait dengan peranan atau wewenang dari BPH Migas yang dihilangkan yaitu di kewajiban adanya pertimbangan BPH Migas pada setiap badan usaha yang mengajukan izin usaha hal itu lebih pada efektivitas atau penyederhanaan regulasi.

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Menteri ESDM Ungkap Penjualan BBM Premium Akan Dikurangi Pelan-pelan"

(toy/ang)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork