Keputusan Kementerian ESDM melarang ekspor bara dapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dalam konteks kebijakan, larangan ekspor batu bara ini harus didukung karena seharusnya komoditas batu bara sesuai amanah pasal 33 UUD 1945.
Maksudnya, komoditas batu bara harus diutamakan untuk kepentingan dalam negeri. Salah satunya untuk pasokan bahan bakar pembangkit listrik.
"Kepentingan nasional harus di atas kepentingan ekspor, sekalipun lebih menguntungkan, ekspor harus nomor sekian. Karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Bagaimana mungkin kita banyak batu bara kemudian diekspor, tapi di dalam negeri malah mengalami kekurangan," kata Tulus dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).
Pemerintah sendiri menyetop sementara ekspor batu bara selama sebulan mulai 1-31 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengamankan stok batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.
Menurut Tulus, pemerintah negara manapun pasti akan mengambil kebijakan yang sama dalam rangka mengamankan pasokan energi demi kepentingan nasional. Hal ini, lanjut Tulus, sudah sesuai dengan UU Energi dan aturan perundang-undangan terkait.
Dia juga mendorong pemerintah untuk melakukan amandemen kebijakan ekspor batu bara secara berkesinambungan. Pasalnya, Indonesia tercatat sebagai ekspotir batu bara terbesar di dunia, padahal cadangan batu bara Indonesia terhitung sangat kecil hanya sekitar 2% dibandingkan cadangan dunia.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(hal/dna)