Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis aturan tentang bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Mengutip Perpres 117, pasal 3 ayat 1 menyatakan jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Ayat 2, jenis BBM Khusus Penugasan merupakan jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
Ayat 3, wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat 4 menegaskan menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pada ayat 5 menjelaskan jenis BBM Umum terdiri dari jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Pada pasal 21B ayat 1 menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021, sampai dengan ditetapkan oleh Menteri.
Ayat 2-6 di halaman berikutnya. Langsung klik
Simak Video: Premium-Pertalite Bakal Dihapus, Apa Semua Motor Cocok Pakai Pertamax?
Ayat 2, formula, harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.
Ayat 3 Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan, dan ayat 4 menegaskan pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume BBM Khusus Penugasan jenis bensin (Gasoline) RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Selanjutnya pada ayat 5 menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Ayat 6, kebijakan pembayaran kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Ayat 7, Badan Pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan
Terakhir pasal 21C, Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Perpres 117 ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2021.
(hns/hns)