Subsidi listrik akan langsung diberikan kepada penerima yang berhak. Skema subsidi listrik diubah, yaitu subsidi langsung.
Subsidi langsung diberikan kepada penerima. Sedangkan tarif listriknya tidak disubsidi pemerintah.
Berikut tiga fakta skema subsidi listrik:
Listrik Tak Disubsidi
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan reformasi subsidi ini menyangkut dua hal. Pertama, terkait dengan mekanismenya yang ujungnya subsidi langsung. Kedua tarifnya, sebab tarif listrik bersubsidi tidak diubah sejak tahun 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rida mengatakan, nantinya subsidi diberikan langsung ke orang penerima. Sementara, listriknya tidak disubsidi.
"Bagaimana bentuknya? Ya nantinya semua pelanggan itu bayar sesuai dengan tarifnya yang tidak disubsidi. Nanti kepada yang berhak disubsidi tadi yang langsung dikasih cash, atau apalah kupon, voucher untuk membayarnya itu dan dia tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik," katanya dalam konferensi pers, Selasa (19/1/2022).
Skema Disiapkan
Mekanisme tersebut saat ini sedang digodok oleh pemerintah termasuk penerapannya dan cara penyaluran subsidi listrik.
"Itu lagi digodok mekanismenya, caranya, bagaimana, penyalurannya kapan, oleh siapa yang pasti jangan sampai kita membuat aturan menyusahkan rakyat ya, bukan itu tujuan kita bernegara," katanya.
Data Akurat
Dia menegaskan, pemerintah tidak berencana mengurangi subsidi listrik. Menurutnya, pemerintah ingin subsidi ini tepat sasaran. Salah satunya, dengan mekanisme subsidi langsung.
Meski begitu, dia menuturkan, untuk mereformasi subsidi listrik ini perlu data yang akurat.
"Tapi lagi-lagi kesemuanya berbasis data, datanya dulu yang harus kita pastikan bener-bener firm ya minimum di atas 85% bahwa datanya akurat, akurat dari sisi kesesuaian dengan di lapangan," katanya.
(acd/ara)