RI Bakal Ekspor Listrik ke Singapura yang Terancam Gelap Gulita

RI Bakal Ekspor Listrik ke Singapura yang Terancam Gelap Gulita

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 09 Feb 2022 18:00 WIB
View of the merlion statue of Merlion Park, and the financial district in downtown Singapore. The merlion is a symbol and mascot of Singapore.
Singapura/Foto: Getty Images/Marcus Lindstrom

Kementerian ESDM telah menyelenggarakan pertemuan yang membahas pengaturan ekspor tenaga listrik dengan mengundang kementerian/lembaga terkait serta badan usaha bidang ketenagalistrikan. Salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti adalah koordinasi lebih lanjut mengenai penataan ruangnya dengan KKP.

PLN merencanakan pembangunan sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera hingga mencapai target untuk siap mengirimkan listrik ke luar negeri. Hal ini terungkap dalam penjelasan yang disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PLN Edwin Nugraha Putra.

"Untuk interkoneksi Indonesia-Singapura, nantinya lokasi gardu induk harus berada di pulau terdepan sebagai lokasi yang paling efektif untuk koneksi dengan pembangkit pemasok EBT," ungkap Edwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama PLN Batam, Nyoman S. Astawa menjelaskan latar belakang dan skema bisnis konsorsium serta usulan landing station baru di Batam, Kepulauan Riau. Transmisi dari wilayah Indonesia ke Singapura dibangun oleh PLN dengan skema power wheeling dan seluruh eksportir energi listrik ke Singapura dapat menggunakan wilayah usaha PLN.

"Dalam hal kesesuaian terhadap koridor kabel dan/atau pipa bawah laut sebagaimana Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021, lokasi landing station harus berada dalam wilayah teritorial Batam, sehingga PT PLN Batam mengusulkan lokasi di Pulau Lumba Besar untuk menjadi landing station," jelas Nyoman.

ADVERTISEMENT

Berkaitan dengan lokasi interkoneksi dari Indonesia ke Singapura yang melalui perairan Selat Singapura, Tari menerangkan saat ini belum terdapat koridor kabel bawah laut yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, sehingga perlu meninjau rencana zonasi di perairan sekitar.

Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Ahmad Almaududy Amri menyampaikan bahwa mengacu pada the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, negara pantai memiliki hak penuh untuk menentukan kebijakan terhadap kabel yang masuk ke wilayahnya serta memiliki hak untuk memberikan atau menolak izin.

Perusahaan apa saja yang bakal ekspor listrik? Berlanjut ke halaman berikutnya.


Hide Ads