Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan insentif berupa voucher diskon bagi masyarakat yang berminat memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Tujuannya untuk mendorong penggunaan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Program insentif PLTS Atap itu dinamakan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF).
Hibah SEF akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher. Pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.
Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.
Syarat Dapat Insentif PLTS Atap:
Ada tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021.
Kedua, pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) di mana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap.
Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.
Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori 'berizin berusaha' di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(ara/ara)