BBM RON 90 yang saat ini adalah Pertalite telah ditetapkan sebagai jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Apa artinya? JBKP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan, JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan
bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Di Pasal 3 Ayat 2 disebutkan JBKP merupakan jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Lalu, pada Pasal 4 dijelaskan, penyediaan dan pendistribusian JBKP dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan badan pengatur.
Perpres tersebut kemudian diubah dua kali, dan yang terakhir adalah Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Di Pasal 3 Ayat 4 Perpres 117 tahun 2021 dijelaskan, menteri dapat menetapkan perubahahan JBKP berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.
Simak video 'Ingat! Cuma Kendaraan Jenis Ini yang Cocok 'Minum' Pertalite':
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(acd/hns)