PTTEP Belum Bayar Kompensasi Kasus Montara, Pemerintah Incar Aset di RI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2022 16:48 WIB
Petani rumput laut NTT/Foto: BBC World
Jakarta -

Meski sudah memenangkan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia, nelayan dan petani rumput laut korban tumpahan minyak Montara tak kunjung mendapatkan ganti rugi.

PTT Exploration and Production (PTTEP) selaku pihak yang dinyatakan bersalah tak kunjung membayar kompensasinya kepada semua korban tumpahan minyak Montara.

Kini pemerintah menyatakan akan mengincar aset-aset PTTEP yang ada di Indonesia bila kompensasi tumpahan minyak Montara tak juga kunjung dibayarkan.

"Kita akan lihat aset-aset perusahaan mereka di sini apa saja. Kalau mereka nggak mau juga, kita akan tindak ekstrem," kata Ketua Satuan Tugas Kasus Tumpahan Minyak Montara Purbaya Yudhi Sadewa, dalam diskusi virtual dengan Forum Merdeka Barat 9, Jumat (1/4/2022).

Dia mengatakan daftar aset PTTEP sudah dikantonginya, bahkan dokumennya sudah menjulang tinggi di mejanya. Dia mengatakan semua orang bisa saja mengecek di mana saja aset PTTEP yang ada di Indonesia.

"Di meja saya itu sudah tinggi itu. Silakan cek di mana saja mereka investasi," ujar Purbaya.

Purbaya juga sempat bercerita hingga kini PTTEP terus mengelak untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat NTT. Dia bilang dalam putusan pengadilan perusahaan diberikan dua opsi keputusan berupa membayar ganti rugi ataupun membuka ruang negosiasi dengan para petani korban tumpahan minyak Montara.

PTTEP berkelit buat ganti rugi. Cek halaman berikutnya.




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork