Fakta-fakta Ganti Rugi dari Kasus Tumpahan Minyak Montara Tak Kunjung Cair

Fakta-fakta Ganti Rugi dari Kasus Tumpahan Minyak Montara Tak Kunjung Cair

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 02 Apr 2022 09:00 WIB
Ribuan petani rumput laut NTT akan dapatkan ratusan juta rupiah setelah menang ganti rugi kasus tumpahan minyak terparah Australia
Foto: BBC World: Petani rumput laut NTT menanti ganti rugi dari kasus tumpahan minyak Montara
Jakarta -

Kasus tumpahan minyak Montara sempat mendapat bikin geger. Masalah ini muncuat pada 2009, kala itu anjungan minyak di lapangan Montara milik PTT Exploration and Production (PTTEP) meledak di lepas landas kontinen Australia.

PTTEP adalah perusahaan minyak dan gas asal Thailand yang beroperasi di Australia. Temuan tumpahan minyak itu sendiri terjadi pada pada 21 Agustus 2009.

Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi. Pemerintah menemukan ada 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terkena dampak dari kasus Montara.

Masalah ini pun berlarut-larut tidak kunjung ada titik terangnya, hingga di media 2018-2019 kasus ini mulai diproses kembali. Ada 15 ribu lebih petani rumput laut dan nelayan asal dua kabupaten di NTT melakukan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia di Sydney.

ADVERTISEMENT

Gugatan tersebut pun dimenangkan pada Maret 2021, dan PTTEP dinyatakan bersalah. Namun, hingga kini setahun setelah gugatan itu dimenangkan nelayan dan petani rumput laut korban tumpahan minyak Montara tak kunjung mendapatkan ganti rugi.

Lalu bagaimana nasib ganti rugi kepada korban tumpahan minyak di NTT? Begini fakta-faktanya

PTTEP Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi

Menurut Ketua Satgas Penanganan Kasus Tumpahan Minyak Montara, Purbaya Yudhi Sadewa, PTTEP yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini sampai saat ini enggan membayar ganti rugi ke pengadilan.

Dia bilang dalam putusan pengadilan perusahaan diberikan dua opsi keputusan berupa membayar ganti rugi ataupun membuka ruang negosiasi dengan para petani korban tumpahan minyak Montara.

Namun, Purbaya mengaku dalam mediasi yang dilakukan perusahaan tidak melakukannya sepenuh hati dan terus-menerus berkelit untuk membayar ganti rugi kepada para petani rumput dan nelayan NTT.

"Kita mediasi itu, rupanya kalau orang berdosa males juga negosiasinya, muter-muter aja dia. Dia tahu, dia harus bayar-banyak. Padahal kalau bisa ngirit ya ngirit," ungkap Purbaya dalam diskusi virtual FMB 9, Jumat (1/4/2022).

"Dia pikir dia mau main-main dengan kita, dia pakai berbagai jalur lah. Namun dia salah, yang mau dimainkan Menko Maritim nggak bisa lah," tegasnya.

Melihat tidak ada itikad baik dari PTTEP, bahkan malah melakukan banding putusan pengadilan, Purbaya bilang kini pemerintah akan mencari strategi lain untuk menyelesaikan kasus ini.

Dia bilang semua pihak akan diminta bertanggung jawab dalam kasus ini. Mulai dari PTTEP sebagai pihak yang bersalah, pemerintah Australia selaku regulator, dan pemerintah Thailand sebagai pemilik perusahaan induk PTTEP.

"Ketika tahu mereka hanya main main saja, kita kencangkan luruskan barisan. Ya sudah kita jalan terus, kita pakai seluruh senjata yang ada untuk menekan Australia, PTTEP, dan perusahaan pemerintah Thailand untuk menekan mereka," jelas Purbaya.

Purbaya juga mengatakan pemerintah akan mengincar aset-aset PTTEP yang ada di Indonesia bila kompensasi tumpahan minyak Montara tak juga kunjung dibayarkan.

"Kita akan lihat aset-aset perusahaan mereka di sini apa saja. Kalau mereka nggak mau juga, kita akan tindak ekstrem," kata Purbaya.

Dia mengatakan daftar aset PTTEP sudah dikantonginya, bahkan dokumennya sudah menjulang tinggi di mejanya. Dia mengatakan semua orang bisa saja mengecek di mana saja aset PTTEP yang ada di Indonesia.

"Di meja saya itu sudah tinggi itu. Silakan cek di mana saja mereka investasi," ujar Purbaya.

Berapa besar nilai kerugian korban tumpahan minyak Montara? Klik halaman berikutnya

Nilai Kerugian Korban Tumpahan Minyak Montara

Kembali ke Purbaya, dia menyatakan paling besar estimasi kerugian dari kasus ini menyentuh angka hingga 500-600 juta Dolar Australia atau sekitar Rp 5,35 triliun- Rp 6,42 triliun (kurs Rp 10.700).

Itu pun baru kerugian yang terjadi di dua kabupaten yang melakukan class action ke Pengadilan Federal Australia.

"Kerugiannya kalau di angka pengadilan itu 300-400 juta Dolar (Australia), tapi kita akan aim kalau mereka mau sebetulnya 500-600 juta Dolar untuk korban petani rumput laut dari dua kabupaten, baru dua ya itu," jelas Purbaya.

Sementara itu, menurut Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Alue Dohong, kerugian total yang terjadi di NTT akibat kasus tumpahan minyak Montara bisa mencapai puluhan triliun Rupiah. Dia bilang kerugian yang bisa terjadi mencapai Rp 27 triliun.

"Maka ada estimasi dulu itu kerugian bisa sampai Rp 27 triliun yang harus dibayar, tentu akan ada pemutakhiran data lagi nantinya," kata Alue dalam acara yang sama.

Hitungan kerugian tersebut adalah estimasi awal yang dihitung oleh pihaknya. Kerugian itu dihitung dari kerusakan ecological yang mencapai Rp 21 triliun, dan biaya rehabilitasi mencapai Rp 6 triliun.

Selanjutnya strategi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bereskan masalah Montara


Strategi Baru Luhut Selesaikan Kasus Montara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan tegas dan tanpa kompromi kepada semua pihak dalam rangka penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan strategi baru dalam rangka menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, sampai saat ini para nelayan dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tak kunjung mendapatkan kompensasi dan ganti rugi meskipun sudah memenangkan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia.

"Kami tegas kami nggak mau kompromi dalam hal ini! Ada kesalahan itu dia harus bayar, kompensasi ke masyarakat," tegas Luhut.

Luhut menyatakan sejauh ini imbas dari tumpahan minyak kilang lepas pantai Montara telah berimbas pada lingkungan di sekitar pantai dan laut NTT. Luhut bilang mata pencaharian masyarakat hingga kerusakan lingkungan di NTT harus bisa dikompensasi.

"Kita lihat itu kan kalau di filmnya betapa hancurnya rumput laut yang jadi mata pencaharian dari rakyat itu kan harus dihitung. Belum kerusakan pada tubuh manusianya yang memakan ikan-ikan yang terkontaminasi," papar Luhut.

"Kami serius sekali, kami akan fight at all cost," tegasnya.

Menurut perhitungan pemerintah, ada 13 kabupaten yang terdampak tumpahan minyak Montara. Namun dalam gugatan class action yang pernah dilakukan cuma mencakup nelayan dan petani rumput laut di dua kabupaten saja.

Luhut menyatakan pemerintah akan melakukan dua gugatan baru terhadap semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tumpahan minyak Montara. Bakal ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk melandasi aksi penyelesaian kasus tumpahan minyak ini.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengkoordinir gugatan di dalam negeri, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM akan mengkoordinir gugatan internasional.

"Kelak jika Perpres akan keluar kami akan eksekusi hal itu di lapangan. Dengan aturan itu kami akan gugat di dalam negeri yang dikoordinir Kementerian Kehutanan dan proses hukum luar negeri akan dikoordinir Kemenkumham," beber Luhut.


Hide Ads