3 Fakta Pemerintah Mau Setop Ekspor Timah

3 Fakta Pemerintah Mau Setop Ekspor Timah

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 22 Jun 2022 08:45 WIB
1.

3 Fakta Pemerintah Mau Setop Ekspor Timah

3 Fakta Pemerintah Mau Setop Ekspor Timah
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan perkembangan mengenai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin di hadapan Komisi VII DPR RI.

Berikut fakta-faktanya

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan terkait perintah Jokowi tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan data yang akan nanti disampaikan oleh Kementerian ke Jokowi.

"Akhir-akhir ini kita dengar pernyataan bapak Presiden bahwa pada waktu tidak terlalu lama kita akan menghentikan penjualan timah keluar negeri. Terus terang kita tengah menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM yang akan menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di Indonesia. Sehingga nanti ketika dibuat, dalam kondisi terbaiklah yang terjadi," jelas Ridwan di hadapan anggota Komisi VII DPR RI, Selasa (21/6/2022).

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Ridwan menjelaskan untuk saat ini 98% timah yang diekspor ke luar negeri merupakan jenis ingot atau timah batangan. Sementara hanya 2% diserap Indonesia untuk diproduksi.

Menurutnya, jika Indonesia menghentikan ekspor timah keluar negeri, maka harus dibangun industri hilir yang memproduksi bahan mentah timah batangan itu.

"Kalau nanti kita betul-betul dilarang ekspor dalam bentuk ingot, kita harus menyiapkan industri pengolahannya dalam jumlah yang masif. Bisa saja industri dibangun, seharusnya memang kita harus bangun," lanjutnya.

Ridwan menambahkan sejak tahun 70-an, Indonesia sendiri belum pernah memproduksi atau menghilirkan timah batangan. Jadi perlu ada persiapan yang matang untuk mempersiapkan salah satu perintah Jokowi itu.

"Sejak tahun 70an itu ingot dijual dalam bentuk balok timah, kita belum pernah menghilirkannya, ada tetapi hanya 2% itu saja. Ini yang sekarang kami antisipasi kami juga mengadakan diskusi-diskusi bagaimana untuk menyiapkan industri atau bagaimana menarik investor untuk menarik industri yang lebih hilir ini," tutur .

Ridwan juga bahwa Kementerian ESDM telah sepakat untuk menaikkkan tarif royalti timah. Kebijakan tersebut akan diambil sebab harga timah saat ini tengah melonjak.

Ia menuturkan harga timah tahun ini tengah naik mencapai US$ 41.256 per ton. Padahal rata-rata sejak tahun 2015 hina 2022 harga timah US$ 22.693 per ton.

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM, tarif royalti timah yang berlaku saat ini adalah flat 3%.

"Dengan mempertimbangkan dinamika harga, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikkan tarif royalti timah. Di mana kenaikannya akan dilakukan secara progresif atau tidak tergantung angka penjualan," ujar Ridwan.

Meski telah sepakat akan menaikkan tarif royalti, rencana itu masih akan dibahas oleh pelaku usaha. Terutama terkait angka kenaikan tarif royalti itu akan dilakukan secara progresif.

"Hal ini sedang kami diskusikan, sedang kami simulasikan angka-angkanya sehingga negara akan mendapat penerimaan lebih banyak dan badan usaha mendapat penerimaan akan berkurang tetapi tidak terlalu banyak berkurangnya. Kira kira dicarikan jalan tengahnya kepada kedua belah pihak," tutupnya.

Hide Ads