Kementerian ESDM menyatakan Perpres Tarif Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) bakal disahkan dalam waktu dekat. Menurut Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana, Perpres yang berisi penetapan tarif listrik EBT ini sudah disetujui dan diteken oleh semua menteri terkait.
Beberapa hari ini Perpres tersebut sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diteken. Apabila sudah diteken Jokowi, Perpes itu bisa disahkan.
"Kebijakan untuk harga kita sudah di ujung dan hampir selesai semua menteri terkait sudah paraf. Beberapa hari ini masuk ke Pak Presiden dan disahkan," papar Dadan dalam acara Katadata Safe Forum 2022, Selasa (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari catatan pemberitaan detikcom, dalam rancangan Perpres yang disampaikan ke Jokowi, tarif untuk EBT dibagi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tarif yang ditetapkan, tarif ini diperuntukkan untuk pembangkit yang kapasitasnya relatif kecil.
Kelompok kedua adalah opsi patokan harga tertinggi. Kelompok tarif ini untuk pembangkit yang kapasitasnya agak besar atau di atas 5 MW.
Yang ketiga, adalah kelompok harga berdasarkan kesepakatan. Kelompok yang masuk dalam golongan tarif ini ialah pembangkit listrik peaker hingga pembangkit yang belum bisa didefinisikan.
Setidaknya ada 8 poin draf Perpres Tarif EBT tersebut. Berikut ini daftarnya:
1. Feed-in-Tariff (FiT) staging (bertahap) 2 tahap tanpa eskalasi, faktor lokasi berlaku pada Staging 1:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Mikro/ Mini Hidro (PLTA/M/MH) (termasuk PLTA waduk) kapasitas sampai dengan 5 mega watt (MW)
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/ Angin (PLTB) kapasitas sampai dengan 5 MW
- Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) kapasitas sampai dengan 5 MW
- PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi untuk kap sampai dengan 5 MW
- PLTBm & PLTBg ekspansi untuk kapasitas sampai dengan 5 MW.
2. Harga patokan tertinggi (HPT) staging 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1:
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) untuk semua kapasitas
- PLTA (termasuk PLTA waduk) untuk kapasitas >5 MW
- PLTS Fotovoltaik dan PLTB >5 MW
- PLTBm & PLTBg untuk kapasitas >5MW
- PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi >5 MW
- PLTBm dan PLTBg ekspansi >5 MW
- Excess power PLTP, PLTA, PLTBm, PLTBg semua kapasitas.
3. Harga kesepakatan:
- PLTA Peaker untuk semua kapasitas
- PLTSa, PLT BBN, PLT Energi Laut semua kapasitas.
4. Harga FiT tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/ hibah.
5. HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/ hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/ hibah.
6. Harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM.
7. Ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama tiga tahun.
8. Dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan Peraturan Menteri (Permen).
(hal/das)