RUU EBT Mau Atur Pembangkit Nuklir, Ini Bocorannya

RUU EBT Mau Atur Pembangkit Nuklir, Ini Bocorannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 29 Nov 2022 15:59 WIB
FILE - A Soviet-era top secret object Duga, an over-the-horizon radar system once used as part of the Soviet missile defense early-warning radar network, seen behind a radioactivity sign in Chernobyl, Ukraine, on Nov. 22, 2018. Among the most worrying developments on an already shocking day, as Russia invaded Ukraine on Thursday, was warfare at the Chernobyl nuclear plant, where radioactivity is still leaking from historys worst nuclear disaster 36 years ago. (AP Photo/Efrem Lukatsky, File)
Ilustrasi/Foto: AP/Efrem Lukatsky
Jakarta -

Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) tengah dibahas antara Komisi VII DPR dan pemerintah. RUU ini merupakan inisiatif DPR RI di mana di dalamnya akan mengatur sejumlah aspek, termasuk pembangkit nuklir.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, RUU ini memiliki 14 bab dan 42 pasal yang mencakup transisi energi dan peta jalan, sumber energi baru dan terbarukan nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan.

Lalu mencakup harga energi baru terbarukan, dukungan pemerintah, dana energi baru terbarukan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu pasal yaitu pasal 9 menyebutkan sumber EBT dari beberapa macam di antaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, batu bara tercairkan, batu bara tergaskan coal gasification, dan sumber energi baru lainnya," katanya di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Komisi VII DPR RI telah mendapatkan tugas berdasarkan ketetapan di paripurna untuk melakukan pembahasan RUU EBET. Namun demikian, hingga hari ini pemerintah belum juga menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak pemerintah agar segera menyampaikan DIM.

ADVERTISEMENT

"Dalam RUU ini kita sudah menggunakan UU P3 yang terbaru di sana disampaikan setiap surpres wajib dilampirkan DIM. Kami harap ini sebagai evaluasi kita jangan sampai RUU ini menjadi cacat formil," ujarnya.

Sementara, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, berdasarkan pembahasan internal yang dilakukan pemerintah telah disusun DIM RUU EBET yang terdiri 574 DIM dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap dan 11 pasal baru.

Soal nuklir, Arifin mengatakan, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

"Selain itu pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk kelistrikan. Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang diusulkan oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," jelasnya.

(ara/ara)

Hide Ads