Infografis

Jokowi Bagi Pembangunan Tol Trans Sumatera 4 Tahap, Ini Rinciannya

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 07 Des 2022 21:31 WIB
Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022. Beleid ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Dalam Perpres 131 tersebut, pemerintah membagi pembangunan Tol Trans Sumatera dalam 4 tahap.

Apa saja 4 tahap tersebut? Langsung cek infografis berikut ini.


(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork