Kesetrum hingga Kebakaran Kini Bisa Dapat Klaim Asuransi dari PLN, Ini Besarannya

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 28 Jun 2023 15:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pelanggan PLN sudah mendapat perlindungan asuransi. Mulai dari risiko tersengat listrik yang menyebabkan luka dan meninggal dunia, hingga risiko kebakaran yang disebabkan hubungan pendek arus listrik.

Perlindungan itu dari anak usaha PLN yakni PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance). Pada dua hari yang lalu perusahaan mengadakan peluncuran program perlindungan pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability.

Program perlindungan pelanggan PLN ini merupakan hasil kerjasama strategis antara PLN Insurance dengan PT Bank KB Bukopin Tbk, Bank Mandiri Taspen, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

"Inovasi dari Dana Pensiun PT PLN (Persero) dan PLN Insurance serta kolaborasi dari mitra strategis dalam Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability merupakan ekspansi dari Pelayanan Pelanggan PLN, dalam memberikan rasa aman bagi Pelanggan PLN," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Minggu (28/6/2023).

Melalui Asuransi Public Liability, PLN Insurance memberikan perlindungan berupa santunan atas risiko-risiko yang terjadi kepada pelanggan PLN. Mulai dari yang disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik seperti risiko kebakaran, risiko luka-luka karena tersengat listrik hingga risiko meninggal dunia

Dengan Premi sebesar Rp 500 pada setiap transaksi pembelian listrik, setiap pelanggan yang melakukan mekanisme pembayaran rekening tagihan listrik melalui Rekanan Bank yang telah bekerja sama dengan PLN Insurance otomatis mendapatkan perlindungan berupa santunan meninggal dunia Rp 15.000.000 Santunan kebakaran property Rp 12.500.000 dan penggantian biaya pengobatan sebesar max 10% dari santunan meninggal dunia.

Sementara itu President Director PLN Insurance, Moch Hirmas Fuady menyampaikan dalam memberikan pelayanan terbaik, PLN Insurance telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim.

"Bagi Pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan meninggal dunia akibat hubungan pendek arus listrik dengan proses klaim yang sangat mudah, Langkah awal yang perlu dilakukan dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123," terangnya.




(das/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork