Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan harga gas industri non harga gas bumi tertentu (HGBT) tidak mengalami kenaikan.
"Nggak boleh, nggak (disetujui), nggak halal itu," kata Arifin di Kompleks DPR/MPR Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Dia mengatakan, harga gas di hulu saja tidak mengalami kenaikan. Oleh karena itu, harga gas seharusnya tidak naik.
"Hulunya nggak naikin, kemudian malah transmisinya harusnya bisa dikurangin, kenapa harus dinaikin," katanya.
Dalam keterangannya, PGN menyatakan belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, menjelaskan komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua adalah harga pasokan, dan ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.
Komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, akan tetapi juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060.
"Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas," katanya.
"Adapun informasi yang kami sampaikan sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri. Kami senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran kami di midstream dan downstream. Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut," ujar Rachmat.
Simak juga Video 'Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas di Deli Serdang, 3 Pekerja Ditangkap':
(acd/rrd)