Pemerintah memberikan pernyataan modal negara (PMN) kepada PT Pertamina (Persero) berupa pengalihan barang milik negara (BMN) dari Kementerian ESDM senilai Rp 3,37 triliun.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dikutip detikcom, Kamis (5/10/2024), pada Pasal 1 PP tersebut disebutkan negara melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham Pertamina. Lalu, pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan nilai PMN yang diberikan mencapai Rp 3,37 triliun.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 3.374.544.786.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuhpuluh empat miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)," bunyi Pasal 2 Ayat 1.
Selanjutnya dijelaskan di Pasal 2 Ayat 2, penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian ESDM yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP tersebut.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3.
PP ini ditetapkan di Jakarta 3 Oktober 2023 dan diteken Presiden Jokowi. Lalu, diundangkan pada tanggal yang sama.
(acd/ara)