HPE Produk Tambang Kena Bea Keluar Periode November Masih Fluktuatif

Danica Adhitiawarman - detikFinance
Rabu, 01 Nov 2023 15:49 WIB
Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Harga komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) kembali mengalami fluktuasi pada periode November 2023 seperti periode bulan sebelumnya. Fluktuasi harga ini dipengaruhi oleh tingkat permintaan pasar dunia terhadap komoditas produk pertambangan, sehingga berpengaruh pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).

Ketentuan HPE periode November 2023 ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1833 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar pada 30 Oktober 2023.

"Komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode November 2023 kembali mengalami fluktuasi harga seperti pada periode sebelumnya. Pada periode ini, komoditas yang mengalami kenaikan harga yakni konsentrat besi laterit dan konsentrat seng, sedangkan untuk konsentrat tembaga dan konsentrat timbal mengalami penurunan," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Adapun produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode November 2023 adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O3 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 53,06/WE atau naik 2,75 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 646,96/WE atau naik 2,24 persen.

Sementara produk pertambangan yang mengalami penurunan harga, yakni konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.132,40/WE atau turun 3,29 persen dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 889,62/WE atau turun 3,74 persen.

Sebelum melakukan penetapan HPE ini, Kementerian Perdagangan meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Selanjutnya, Kementerian ESDM memberikan usulan melalui perhitungan data yang berdasarkan perkembangan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Kemudian, HPE ditetapkan pada rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Sebagai informasi, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1833 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode November 2023 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2918/1.



Simak Video "Video: Kemendag Kejar Produsen yang Sunat Takaran Minyakita"

(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork