Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan kegiatan tambang batu bara ilegal di wilayah IKN Nusantara, Kalimantan Timur akan dihentikan. Hal ini sebagai komitmen pemerintah untuk membangun kawasan dengan konsep smart city yang ramah lingkungan dan berbasis alam.
"Kita tahu Kalimantan Timur salah satu provinsi penghasil batu bara dan gas terbesar di Indonesia. Untuk itu karena IKN mempunyai konsep smart city, net zero city, beberapa tambang ilegal di bawah pemerintah ini kita sedang menyisir supaya dihentikan," kata Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN Pungky Widiaryanto dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ditanya lebih lanjut, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati mengatakan pihaknya sudah melakukan konsolidasi data yang menunjukkan setidaknya ada 3.000-an hektare (Ha) area-area yang diduga menjadi kawasan pertambangan ilegal di IKN.
"Kalau yang ilegal kita tidak tahu jumlahnya, namanya juga ilegal, tapi kita bisa mengetahui dari keberadaan lubang-lubang tambang yang berada di luar area berizin sehingga patut diduga dengan kuat itu adalah ilegal karena kalau di area izin kan berarti berizin. Kami sudah melakukan konsolidasi data, kalau saya tidak salah ada sekitar 3.000-an hektare area-area yang di luar izin itu. Nah itu tentu harus ditertibkan," beber Myrna.
Untuk menertibkan kegiatan pertambangan ilegal, OIKN telah membentuk satgas yang terdiri dari perwakilan penegak hukum dan kepolisian daerah, kejaksaan tinggi, TNI angkatan laut, hingga unit penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Satgas itu sudah bekerja beberapa bulan yang lalu dan sekarang terus melakukan mulai dari sosialisasi, penyisiran terhadap area-area yang diduga tambang ilegal, sudah memberikan peringatan-peringatan, dan ada kasus hukum yang sedang ditangani oleh kepolisian, KLHK," ungkapnya.
Nah untuk kegiatan pertambangan yang berizin di IKN, dipersilakan untuk melakukan kegiatannya sampai izin usaha pertambangan (IUP) selesai dan tidak ada perpanjangan. Tidak lupa diminta untuk menaati kewajiban lingkungan termasuk dengan melakukan reklamasi pascatambang.
"Untuk yang berizin tentu harus menghormati demi asas kepastian hukum itu juga sudah jadi arahan dari kebijakan penataan ruang di IKN. Yang berizin itu dipersilakan sampai selesai dengan masa izin, tetapi didorong untuk terus menaati kewajiban-kewajiban lingkungannya," ucapnya.
(aid/das)