Kolom

Demi Transisi Energi, Perlu Aturan Konkret di Industri Kendaraan Listrik

Hafif Assaf - detikFinance
Selasa, 26 Des 2023 16:30 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik.

Dalam beleid yang diundangkan pada 8 Desember 2023 itu, terasa semangat pemerintah mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB. Terdapat sejumlah insentif kepada pabrikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Mulai dari keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah untuk KBLBB hingga kuota ekspor.

Khusus untuk impor mobil, insentif berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely build up/CBU) dan impor mobil dalam keadaan komponen (completely knock down/CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKD) sebesar 40%.

Dalam keterangan pers di Hotel St. Regis, Bali, Jumat, 22 Desember 2023, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, insentif diberikan hingga 2025.

Namun, sederet insentif itu bukan tanpa syarat. Pertama, pabrikan harus berkomitmen membangun kapasitas dan jumlah produksi sampai tahun 2027.

Kemudian kendaraan yang diproduksi harus memenuhi standar TKDN sesuai peta jalan industri tanah air, yaitu 40% sampai dengan 2026 dan 60% sampai dengan 2027. Kedua, Rachmat mengatakan, untuk memastikan keseriusan pabrikan, mereka harus memberikan komitmen dan jaminan. Sehingga, jika pabrikan tidak memenuhi komitmen tersebut, maka akan dikenakan sanksi sebesar proporsional komitmen yang tidak terpenuhi.

"Jadi, misalnya mereka impor 1.000 unit sampai dengan 2025, maka mereka harus produksi 1.000 unit juga sampai dengan 2027. Jika produksinya cuma 500 unit misalnya, maka 500 unit yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang telah mereka terima," kata Rachmat.

Lantas, bagaimana kita memaknai penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 terhadap industri KBLBB di tanah air?

Lanjut ke halaman berikutnya




(ang/das)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork