Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan untuk mengatasi masalah perusahaan tambang yang neko-neko adalah salah satunya dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP).
"Simpel saja solusinya IUP-nya dicabut. Karena sesuai dengan UU 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4," kata dia dalam acara Debat Pilpres keempat di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Dia menyebutkan ini juga sejalan dengan Pancasila sila ke 4 dan 5 agar sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan harus dijalankan dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 tahun 2022.
"Intinya perusahaan besar bisa menggandeng pengusaha lokal, UMKM lokal," ujar dia.
Sehingga perusahaan besar tidak berjalan sendiri tetapi ikut membesarkan warga lokal dan UMKM setempat.
(kil/kil)