ESDM Hapus Ketentuan Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap, Ini Sebabnya

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2024 13:45 WIB
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Aturan ekspor-impor listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap ke jaringan PLN resmi dicabut pemerintah. Apa alasannya?

Awalnya, aturan ekspor-impor listrik PLTS Atap diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yaitu pelanggan bisa mengekspor listrik PLTS Atap yang dihasilkan oleh pengguna PLTS Atap ke PLN. Masyarakat yang mengekspor listrik tersebut akan mendapatkan pengurangan tagihan listrik dari PLN.

Namun, lewat regulasi terbaru yakni Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), kebijakan sebelumnya dihentikan. Dalam pasal 13, disebutkan bahwa Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.

Namun, dalam Pasal 47 dijelaskan bahwa sejak Permen ESDM itu berlaku, pengguna PLTS Atap yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor-impor listrik masih bisa melakukan hal itu selama 10 tahun ke depan sejak mendapatkan persetujuan IUPTLU. Kebijakan ini juga berlaku bagi pengguna PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU, namun belum beroperasi sejak Permen ESDM berlaku.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengungkap alasan ekspor-impor listrik hasil PLTS Atap dihentikan, salah satunya minimnya jumlah ekspor listrik yang dilakukan masyarakat.

Jisman menuturkan hanya 2-3% dari sektor rumah tangga pengguna PLTS Atap yang mengekspor impor listrik. Menurutnya, hal ini terjadi karena jumah listrik yang dihasilkan PLTS Atap sudah memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

"Kita berani tidak mengeluarkan ekspornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu nggak lebih dari ya mungkin 2-3% angkanya dari PLN," ucap Jisman usai acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Jisman menjelaskan, pemerintah juga menghapus kebijakan pengurangan tagihan listrik PLN atau 'biaya nyender' yang diberikan bagi masyarakat pelaku kegiatan ekspor-impor listrik hasil PLTS Atap. Namun, kebijakan itu masih berlaku buat masyarakat yang sudah mendapatkan persetujuan IUPTLU sebelum Permen ESDM berlaku.

Menurutnya, Kementerian ESDM mendorong agar masyarakat menggunakan PLTS Atap sesuai kebutuhan rumah tangga. Ia berharap masyarakat dapat menghitung sendiri kebutuhan listrik menggunakan PLTS Atap.

"Makanya kita berikan edukasi. Sebaiknya memasang PLTS (Atap) itu sesuai dengan kebutuhan. Dia maunya apa, mau jualan (listrik) atau memang mencukupkan kelistrikannya untuk dia, kira-kira begitu," pungkasnya.

Lihat juga Video: Mahfud Tanya Insentif Ekonomi Hijau, Gibran Contohkan PLTS Cirata






(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork