Pemerintah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip Jumat (31/5/2024).
Syarat ormas keagamaan yang memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah adalah yang menjalankan kegiatan di bidang ekonomi. Selain itu, ormas keagamaan yang mempunyai tujuan untuk memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat/umat.
Syarat tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengizinkan ormas keagamaan mengelola lahan tambang. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Selain itu, implementasi kewenangan pemerintah tersebut juga ditujukan guna pemberdayaan (empowering) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
"Yang dimaksud dengan 'organisasi kemasyarakatan keagamaan' adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," tulis penjelasan pasal 83A ayat 1.
Dalam beleid tersebut juga menjelaskan ormas yang mempunyai IUPK tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Artinya, pemerintah melarang adanya pemindahtanganan dalam izin yang telah diberikan.
Sebelumnya, PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
(hns/hns)