Lengkap! Ini Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 Desember 2024

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 01 Des 2024 11:00 WIB
Ilustrasi tarif listrik/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) per 1 Desember 2024 belum berubah. Kementerian ESDM sebelumnya telah menetapkan tarif listrik untuk kuartal IV 2024 atau tarif untuk bulan Oktober hingga Desember 2024.

Perlu diketahui, Kementerian ESDM biasanya melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Adapun perubahan tarif listrik tiap kuartal dilakukan dengan memperhatikan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Daftar tarif listrik Non-subsidi yang berlaku hari ini, Minggu (1/12/2024), adalah sebagai berikut:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork