Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyelesaikan proses investigasi menyeluruh atas kebakaran yang terjadi di smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kebakaran smelter tersebut dapat dikategorikan sebagai force majeure atau peristiwa di luar kendali manusia. Sebab pihaknya tidak menemukan adanya kendala ataupun kelalaian pekerja selama operasional.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, ia melaporkan peristiwa kebakaran itu terjadi pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 17.45 WIB. Kobaran api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.16 WIB.
"Api pertama kali terdeteksi oleh teknisi listrik PT Chiyoda International Indonesia di WESP (Wet Electro-Static Precipitation) Stage 1C. Setelahnya api menyala disertai ledakan sehingga dilakukan pemadaman oleh Tim Emergency Response Team," terang Tri dalam rapat tersebut, Rabu (18/2/2025).
Kemudian berdasarkan hasil pengumpulan fakta di lapangan yang dilakukan Ditjen Minerba bersama Freeport, kebakaran itu menyebabkan seluruh komponen material WESP mengalami kerusakan berat dan tidak bisa dioperasikan.
"Fakta lain di mana terdapat indikasi adanya hotspot dan gangguan teknis pada alat sebelum kebakaran terjadi," terangnya.
"Jadi kesimpulan dari tim adalah sesuai kriteria yang ditetapkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksana Kaidah Pertambangan yang Baik, kejadian tersebut ini dikategorikan sebagai 'Kejadian Berbahaya'," jelas Tri lagi.
Atas kejadian itu, pihaknya sudah meminta PT Freeport Indonesia untuk melakukan berbagai upaya perbaikan keamanan dan mitigasi risiko seperti pemasangan pengukur suhu atau detector panas serta kamera pemantau di area WESP.
"Kemudian selain dari pihak Ditjen Minerba dan PT Freeport Indonesia, juga ada tim Bareskrim yang turun untuk melakukan investigasi terkait dengan hal tersebut dan sudah keluar hasilnya. Kemudian juga PT Freeport Indonesia memberikan justifikasi bahwa kejadian tersebut diganti total oleh asuransi," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menjelaskan kebakaran tersebut terjadi di fasilitas common gas cleaning plant yang merupakan bagi dari pabrik pengolahan asam sulfat.
"(Setelah kebakaran) ini semuanya harus dibongkar, dan membongkarnya juga membutuhkan waktu, dan ini semuanya harus kita lay down di satu lokasi tertentu untuk kita periksa satu per satu mana yang betul-betul rusak, mana kemudian harus diganti, mana yang bisa diperbaiki, dan juga untuk melakukan investasi," terangnya.
Tony menegaskan kebakaran yang terjadi di salah satu fasilitas smelter milik Freeport ini tidak terjadi karena adanya kelalaian para pekerja smelter. Hal ini merujuk pada hasil investasi pihak kepolisian.
"Sudah terbit hasil dari kepolisian dan ada cover letter dari Bareskrim yang menyatakan bahwa kejadian kebakaran tersebut adalah bukan karena kelalaian atau kealpaan atau kesalahan dari pekerja," ucapnya.
Lihat juga video: Kasus Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Morowali Naik Penyidikan!
(fdl/fdl)