Ternyata Antam Impor 30 Ton Emas Per Tahun dari Singapura & Australia

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 29 Sep 2025 13:00 WIB
Foto: Getty Images/urzine
Jakarta -

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, Achmad Ardianto, mengaku pihaknya masih melakukan impor emas sekitar 30 ton per tahun. Langkah ini dilakukan lantaran Antam hanya mampu memproduksi emas satu ton per tahun.

Adrianto menyebut, produksi tahunan Antam tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan emas di pasar dalam negeri. Impor emas berasal dari Singapura dan Australia melalui perusahaan dan lembaga yang terafiliasi dengan London Bullion Market (LBMA).

Adapun kebutuhan emas tahun ini, terang Adrianto, sebesar 43 ton naik dibanding kebutuhan tahun lalu sebesar 37 ton. Sementara Antam, hanya memiliki satu wilayah kerja tambang emas di blok Pongkor. Sementara potensi emas di RI mencapai 90 ton secara nasional.

"Mungkin 30-an ton (impor)," ungkap Adrianto dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Di sisi lain, Adrianto juga menyebut Antam menerima emas dari buyback masyarakat. Selain itu, kebutuhan juga dipenuhi oleh sejumlah perusahaan tambang emas dalam negeri. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut hanya mampu menyumbang sekitar 2,5 ton.

Akan tetapi, tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang emas untuk menjual produknya ke Antam. Sehingga, perusahaan-perusahaan lokal ini lebih banyak menjual produk emasnya ke pasar luar negeri.

"Nah, persoalannya adalah tidak ada aturan yang mewajibkan mereka untuk menjual ke Antam. Jadi menjadikan, menjadi fleksibilitas bagi perusahaan tambang di Indonesia untuk menjualnya di dalam negeri ataupun mengekspor," jelasnya.

Imbas kondisi tersebut, terang Adrianto, perusahaan-perusahaan domestik ini meminta Antam untuk turut membeli produk perak yang diproduksi. Ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 13% yang dianggap memberatkan kedua belah pihak.

"Karena tidak ada kepastian ketersediaan di dalam negeri, artinya tidak ada kewajiban bagi perusahaan tambang yang menambang di Indonesia untuk menjual ke Antam, dan B2B-nya tidak selalu menguntungkan bagi perusahaan tersebut untuk menjual kepada Antam emasnya saja, maka antam masuk ke porsi ketiga. Jadi buyback, kemudian local sourcing, kemudian yang ketiga adalah membeli sourcing emas dari luar negeri. Impor emas judulnya," imbuhnya.

Simak juga Video 'Penjelasan Ulama soal Utang Emas dalam Islam':




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork