Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) yang memprioritaskan UMKM daerah, koperasi daerah, hingga BUMD untuk dapat mengelola tambang.
Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Bahlil mengatakan langkah memprioritaskan masyarakat melalui BUMD, Koperasi daerah hingga UMKM dapat mengelola tambang sejalan dengan keinginannya agar pengelolaan tambang hanya tidak dikuasi oleh pengusaha atau kelompok itu-itu saja.
"Saya katakan dari awal bahwa pengelolaan tambang jangan hanya dikuasai oleh kelompok tertentu, jangan hanya pengusaha itu saja, itu saja. Kita harus adil untuk menyerahkan, membagi secara baik sesuai aturan kepada UMKM daerah, kepada Koperasi daerah, kepada BUMD daerah dengan pemberian prioritas," kata Bahlil dalam Upacara Peringatan Hari Pertambangan dan Energi Ke-80 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Bahlil mengatakan langkah ini juga ditujukan agar masyarakat daerah-daerah di wilayah tambang bisa menjadi tuan rumah di wilayahnya, sehingga perekonomian dapat meningkat.
"Alhamdulillah perubahan undang-undang Minerba sudah kita lakukan, peraturan pemerintah pun sudah ada, dan sekarang tinggal peraturan menteri. Ini semua kita lakukan untuk menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," katanya.
(ara/ara)