×
Ad

Purbaya Bakal Kenakan Pajak Ekspor Batu Bara Tahun Depan!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 27 Nov 2025 13:39 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal akan mengenakan pajak ekspor alias bea keluar batu bara mulai 2026. Hal ini dilakukan meski banyak protes dari para pengusaha.

Purbaya menganggap wajar jika banyak pengusaha menyatakan penolakan. Tapi, Bendahara Negara mengatakan bahwa kontribusi royalti sektor batu bara lebih rendah dibanding komoditas lain seperti minyak dan gas.

"Semua perusahaan batu bara pasti menolak dikasih tarif. Sebagian dari kita melihat dibanding barang tambang yang lain, misalnya minyak. Kan batu bara lebih sedikit yang dibayar ke pemerintah. Royaltinya berapa persen sih?," sebut Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia membandingkan minyak dan gas bumi yang punya Production Sharing Contract (PSC) cost recovery atau kontrak bagi hasil yang lebih tinggi dari batu bara. Oleh karena itu, Purbaya menilai pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu industri batu bara lewat pengenaan bea keluar.

"Kalau minyak, kita lihat PSC, contract sharing zaman dahulu itu 85:15. Batu bara kan jauh lebih kecil dari itu. 85 kan pemerintah, 15, untuk (perusahaan) minyak. Ada yang memberi perhitungan seperti itu, ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industriya sendiri." tandas Purbaya.

Meski begitu, Purbaya mengakui keuntungan yang akan diterima perusahaan batu bara akan menurun. "Untung mereka turun sedikit. Kalau dia naikin ya makin nggak laku lah," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Panja Penerimaan Komisi XI dan Kementerian Keuangan menyepakati kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak dan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 dalam upaya pencapaian target penerimaan negara tahun 2026.

Kebijakan ini memuat perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya akan mengacu kepada peraturan Kementerian ESDM.

Simak juga Video 'Koperasi Bisa Garap Tambang Mineral & Batu Bara':




(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork