Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh SPBU mencampurkan bioetanol atau etanol 5% ke dalam produk bensinnya. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya menyampaikan bahwa implementasi ini akan dilakukan mulai 1 Juli 2026 bersamaan dengan B50.
"Jadi, untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025. Kita naikkan bareng dengan B50. (1 Juli) Inginnya," ujar Eniya dalam RDP dengan Komisi XII DPR, Kamis (4/6/2026).
Kemudian Eniya mengatakan, implementasi bioetanol dicampur bensin hanya berlaku untuk bahan bakar non-penugasan atau non-public service obligation (non-PSO). Implementasi ini akan dimulai di Pulau Jawa.
"Dan untuk realisasinya, diperkirakan pencampuran bioetanol di dalam non-PSO itu nantinya akan menggunakan gerai-gerai yang sudah ada di Pertamina. Dan dalam mandatori yang akan dikeluarkan di keputusan menteri pada bulan ini, ini akan juga menambah outlet-outlet dari bioetanol yang saat ini sudah merupakan trial market di jenis Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah di 2026 ini," ujar Eniya.
Eniya menambahkan, saat ini pengembangan industri berbasis bioetanol sudah mulai banyak untuk memenuhi kebutuhan program mandatori tersebut. Dia mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pabrik bioetanol yang beroperasi di Indonesia, termasuk beberapa yang telah mampu memproduksi bioetanol fuel grade dengan kadar alkohol di atas 99%.
"Nah, dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan Menteri," ujar Eniya.
(hrp/ara)