Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Ia memastikan skema tersebut hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Hal ini diungkapkan Bahlil usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," ujarnya.
Tidak Ada Perubahan di Minerba
Bahlil kembali menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan sama sekali dalam sektor minerba. Ia mengatakan aturan yang sudah ada akan ia jaga untuk selamanya.
"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan keputusan rencana penerapan skema gross split pada sektor tambang akan dibahas di Istana pada Sidang Kabinet dengan Presiden Prabowo Subianto.
Hanya saja dia belum dapat memastikan keputusan tersebut akan ditetapkan tahun ini atau tidak. Di sisi lain, Ditjen Minerba masih melakukan kajian teknis mendalam soal wacana ini, termasuk manfaatnya pada penambahan penerimaan negara.
Kajian yang sedang dilakukan juga mencakup soal kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan di Indonesia. "Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Rencana Skema Bagi Hasil
Rencana skema gross split diterapkan pada sektor pertambangan ini pernah diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Dia membuka opsi skema pembagian keuntungan yang dilakukan dengan kontraktor untuk proyek migas diterapkan pada pengelolaan tambang.
Skema semacam cost recovery dan gross split menjadi opsi untuk digunakan pada pengelolaan tambang, baik itu yang baru maupun yang sudah lama.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) yang lalu.
Perlu diketahui, skema gross split adalah skema kontrak bagi hasil di industri hulu migas yang membuat pembagian hasil produksi (bruto) ditetapkan langsung di awal antara negara dan kontraktor, tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Skema ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor (misal 75-95%).
Sementara itu, selama ini sektor pertambangan beroperasi dengan pemberian konsesi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan selama beberapa tahun. Negara mendapatkan hasil dari pungutan pajak dan royalti.
(hrp/ara)