×
Ad

Pemerintah Bakal Bentuk Tim Kaji RUU Migas

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 11 Sep 2026 15:23 WIB
Foto: Ilustrasi Migas (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pemerintah bakal membentuk tim untuk melakukan kajian dan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Bahlil mengatakan sebelum menentukan tim tersebut, pemerintah masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait dengan RUU Migas.

"Sekarang legislatif mempergunakan hak inisiatifnya untuk melakukan proses pembahasan terhadap RUU Migas. Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Nah, kami lagi menunggu surat presidennya dari presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Bahlil menyampaikan RUU Migas nantinya diarahkan untuk memudahkan pemerintah meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (lifting). Selain itu, RUU Migas ini juga diharapkan bisa mengatasi sejumlah persoalan dalam tata kelola migas yang selama ini dinilai masih kurang baik.

"Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting, memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang baik, kita akan perbaiki lewat undang-undang ini," katanya.

Saat ditanya soal pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam RUU Migas tersebut, Bahlil mengatakan masih dalam pembahasan. Dia mengatakan pemerintah masih mencari formulasi kelembagaan yang paling tepat untuk pengelolaan sektor migas.

"Lagi semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK itu kan sebenarnya juga adalah dulu BPH kan. Lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian itu sifatnya ad hoc sementara. Nah, saya pikir semua hal itu dimungkinkan saja, yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara ya," terangnya.




(hrp/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork