Kolom

Menyikapi Fenomena Ajakan Galbay Pinjaman Daring

Megat Nagainaka, Bagas Setiaji - detikFinance
Kamis, 07 Agu 2025 06:45 WIB
Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Jakarta -

Fenomena Gagal Bayar atau yang sering disebut Galbay, menjadi momok pada industri Pinjaman Daring (Pindar). Di tengah kemudahan akses memperoleh pinjaman digital sebagai solusi keuangan yang cenderung instan, tanpa pemahaman yang matang mengenai risiko dan kewajiban yang mereka emban.

Industri pinjaman digital sendiri tumbuh subur sebagai cerminan besarnya kesenjangan akses kredit formal. Namun, pertumbuhan cepat ini tidak selalu diiringi literasi keuangan yang memadai. Alhasil, sebagian besar pengguna pinjaman digital hanya melihat kemudahan pencairan dana tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar, bunga, biaya, dan konsekuensi gagal bayar.

Di sisi lain, marak platform pinjaman online (pinjol) yang tidak berizin dari OJK yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menerapkan praktik bisnis predatoris.

Fenomena Galbay yang ramai jadi perbincangan bisa menciptakan efek domino. Ketika satu utang tak bisa dibayar, sebagian besar nasabah menciptakan skema "gali lubang tutup lubang" yang tak berujung. Namun, tidak semua Galbay terjadi karena niat buruk. Banyak yang terjebak karena kondisi ekonomi, PHK, atau kebutuhan darurat.

Hal ini menunjukkan pentingnya kebijakan yang lebih berimbang baik dalam pelindungan konsumen sekaligus penegakan terhadap pelaku Galbay tak bertanggung jawab yang melanggar hukum keperdataan.

Saat ini masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara Pindar dan Pinjol. Pindar merujuk pada industri fintech P2P lending yang berizin dan diawasi oleh OJK, sementara Pinjol lebih ditujukan pada fasilitas pinjaman secara digital yang beroperasi ilegal.

Ketika nasabah tidak mampu membayar pinjaman dari Pinjol, mereka tidak segan menggunakan metode penagihan yang mengintimidasi dan teror digital melalui pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik sehingga menyebabkan munculnya gerakan Galbay yang merupakan salah satu cerminan kekecewaan terhadap praktik tak etis dari Pinjol.

Praktek Pinjol yang meresahkan seringkali berdampak pada perkembangan industri Pindar yang diawasi oleh OJK. Ditengah ajakan Galbay, industri Pindar ternyata masih memiliki kinerja yang baik dengan outstanding pendanaan industri Pindar per Mei 2025 terus meningkat menjadi Rp 82,59 miliar atau tumbuh 27,93% year on year.

Pada posisi Mei 2025, pendanaan macet (TWP90) masih terjaga dengan baik di bawah 5%, yaitu 3,19%. Di tengah maraknya fenomena Galbay, OJK bahkan memproyeksikan industri Pindar akan terus bertumbuh dengan kualitas pendanaan yang masih terjaga di level double digit pada tahun 2025 ini.



Simak Video "Jangkau Daerah Terluar, OJK Bersama Media Perkuat Literasi Keuangan di Desa Geser"


(ang/ang)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork