"Fintech itu menciptakan invoasi tapi inovasi nggak boleh kebablasan, harus ada proteksi," kata Filianingsih.
Filianingsih menjelaskan, BI bukan berarti melarang pelaku induski ekonomi digital seperti fintech melakukan inovasi. Namun dia mengingatkan inovasi harus dilakukan secara hati-hati dengan menimbang risiko yang akan muncul.
"Anda kalau misalnya punya duit mau tanam duit apa langsung tanam? Dijanjikan imbal hasil 1 hari 20%, apa iya langsung percaya? Kan enggak, harus lihat risikonya dulu. Kalau nggak tau risikonya ntar datang ke regulator ini proteksinya bagaimana. Jadi kita sebagai regulator menekankan inovasi harus disertai dengan kehati-hatian," terangnya.
BI mengingatkan hal itu lantaran dalam kegiatannya, ekonomi digital menyangkut uang masyarakat. Sebagai regulator, BI ingin agar inovasi fintech yang memakan korban nasabah.
"Kita nggak bilang inovasi dilarang tapi agar bagaimana inovasi itu optimal. Jangan sampai hanya satu pihak yang diuntungkan kemudian ada pihak yang dirugikan," tutupnya.
(das/fdl)