Selain itu, satgas juga bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan Bareskrim untuk penindakan. "Pada kenyataanya memang niat jahat atau para pelaku ini yang melakukan kegiatan membuat aplikasi-aplikasi ilegal sangat sulit diatasi," ujarnya di kantor OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dia menjelaskan, saat ini satgas melakukan deteksi sejak dini untuk mengantisipasi kemunculan fintech ilegal. "Jadi kami mendapatkan informasi dari Kominfo dan Bareskrim kemudian saya minta hentikan," jelas dia.
Menurut Tongam, kemajuan teknologi saat ini sangat besar dan butuh dukungan semua pihak untuk menghentikan peredaran fintech ilegal tersebut.
"Kita sudah minta Google tapi tidak bisa karena mereka tidak bisa menahan aplikasi baru yang masuk. Bayangkan setiap hari aplikasi yang masuk ke Google ada 8 juta," jelas dia.
Menurut Tongam, hal yang bisa dilakukan oleh regulator adalah gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman terkait fintech online semakin meningkat.
Tongam meminta kepada masyarakat jika ingin meminjam kepada pinjol bisa ke pinjol yang legal. Bisa melakukan pemeriksaan di kontak center OJK di nomor 157.
"Cek dulu daftarnya, kita nggak tau mereka yang ilegal itu siapa, server yang digunakan juga di luar negeri. Mereka itu selain meminta izin untuk mengakses semua kontak yang ada di hp, kalau tidak diizinkan ya tidak terjadi pinjaman itu. Tolonglah jangan sembarangan kalau pinjam," ujarnya. (kil/eds)