Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar tak sampai terjebak jeratan fintech ilegal ini. Menutut Tongam, sebelum meminjam di fintech masyarakat harus rajin memeriksa apakah fintech tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
"Sebelum pinjam periksa dulu dia terdaftar atau tidak. Lalu kalau pinjam ya sesuaikan kebutuhannya dan jangan sampai meminjam untuk konsumtif. Baca juga syaratnya jangan sampai tidak baca lalu tahu-tahu ditagih kasar," imbuh dia, Sabtu (2/11/2019).
Menurut Tongam, sebelum meminjam calon peminjam juga harus memahami risiko yang terjadi sebelum mengajukan kredit. Misalnya, harus paham jika aplikasi fintech legal yang terdaftar di OJK hanya meminta persetujuan untuk akses audio, pengambilan gambar KTP sampai akses lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang Oktober 2019 terdapat 297 fintech pinjaman online ilegal. Adapun dari awal tahun hingga saat ini telah ada 1.773 Fintech pinjaman online ilegal.