Menelusuri 'Sarang' Pinjol Ilegal di Jakarta Barat

Menelusuri 'Sarang' Pinjol Ilegal di Jakarta Barat

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 09 Jan 2020 05:45 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi

Namun, detikcom menemukan salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang berkantor di APL Tower. Kebetulan juga dia mengetahui informasi tentang tenant-tenant di APL Tower dan Soho Capital.

Menurutnya sebenarnya banyak perusahaan fintech yang berkantor di APL Tower dan Soho Capital. Bahkan jumlahnya terus bertambah.

"Belakangan ini makin ramai banget. APL dan Soho Capital itu banyak banget fintech. Ada yang baru-baru itu. Malah di Desember kemarin itu ada 2-3 fintech baru yang masuk," ucap sumber tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu kenapa namanya tidak tertera di papan daftar nama perusahaan gedung? Menurut sumber itu ada dua kemungkinan, belum diperbaharui atau memang sengaja disamarkan.

Dihubungi terpisah, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, OJK sendiri mendapatkan informasi Central Park dan Pluit jadi sarang fintech bodong dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).


OJK mengeluarkan surat imbauan tersebut dilakukan juga agar para perusahaan fintech resmi tidak ikut tercoreng namanya jika berkantor di dua wilayah itu. Selain itu pinjol resmi dan bodong sengaja dijauhkan agar menghindari potensi kerjasama offline antar keduanya.

"Langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerjasama secara off-line antara 'oknum penyelenggara' fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan fintech lending illegal, yang memang jumlahnya masih terus bertambah. Karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending ilegal," tuturnya.

(das/ang)

Hide Ads