Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kawasan Central Park, Jakarta Barat dan Pluit, Jakarta Utara merupakan sarang dari perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) ilegal atau tak berizin. Kedua wilayah itu pun menjadi daerah yang haram bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin OJK.
OJK sendiri sudah mengeluarkan surat yang bersifat himbauan kepada seluruh perusahaan FP2PL legal agar tak berkantor di wilayah tersebut. Himbauan itu ternyata langsung didengar oleh pada perusahaan pinjol legal bahkan yang sudah berkantor di dua wilayah tersebut.
Seperti misalnya PT Layanan Keuangan Berbagi atau DanaRupiah. Pinjol yang sudah terdaftar sejak 8 Juni 2018 di OJK itu, langsung siap-siap pindah setelah mengetahui adanya surat himbauan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah dengar pengumuman OJK untuk fintech legal dilarang berkantor di gedung ini dan di Pluit. Otomatis kami sebagai fintech yang terdaftar di OJK kami harus mematuhi. Setelah diumumkan kemarin kami langsung cari tempat kantor baru, memang sudah rencana pindah. Makanya kami buru-buru cepat langsung cari kantor," kata IT Compliance DanaRupiah Febrian saat ditemui detikcom di kantornya, APL Tower, Central Park, Jakarta Barat.
Karyawan DanaRupiah lainnya, Harry menambahkan, perusahaannya sudah berkantor di APL Tower sudah hampir 2 tahun. Kebetulan saat ini perusahaannya dalam proses pembaharuan kontrak sewa dengan pihak gedung.
"Karena memang kebutuhan untuk apply di sini minimal 5 tahun sewa kantor. Jadi kita sudah 2 tahun, pas mau perpanjang jadi 5 tahun ternyata dapat informasi ini. Jadi setelah berita muncul ya kita hari ini sudah proses semua untuk pindah, termasuk cari kantor," tambahnya.
DanaRupiah sendiri menyewa kantor di APL Tower sekitar 300 meter persegi. Kantornya menampung sekitar hampir 50 orang pegawai.
Tidak ada yang salah sebenarnya dengan gedung ini sendiri. Gedungnya terbilang bagus dengan fasilitas yang cukup baik.
Para karyawan DanaRupiah sendiri sebenarnya merasa kerasan berkantor di Central Park. Selain akses yang mudah, karyawan juga dimanjakan dengan akses menuju mall Central Park dan Neo Soho.
Sebelumnya Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi dalam keterangannya mengatakan bahwa banyak perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) beroperasi tanpa terdaftar/berizin di OJK.
Selain itu, dia menjelaskan terdapat pihak lain yang menyediakan jasa penunjang untuk mendukung beroperasinya perusahaan FP2PL yang tidak terdaftar/berizin di OJK.
"Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara)," katanya seperti dikutip detikcom dari CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2020).
Dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem FP2PL, OJK meminta perusahaan yang bergerak di bidang FP2PL untuk memenuhi dua hal sebagai berikut:
1. Tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK; dan
2. Tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK.