Pluit dan Central Park 'Diharamkan' OJK, Pinjol Legal Mau Pindah Kantor?

Pluit dan Central Park 'Diharamkan' OJK, Pinjol Legal Mau Pindah Kantor?

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 09 Jan 2020 08:15 WIB
Pluit dan Central Park 'Diharamkan' OJK, Pinjol Legal Mau Pindah Kantor? Foto: istimewa

Sebelumnya Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi dalam keterangannya mengatakan bahwa banyak perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) beroperasi tanpa terdaftar/berizin di OJK.

Selain itu, dia menjelaskan terdapat pihak lain yang menyediakan jasa penunjang untuk mendukung beroperasinya perusahaan FP2PL yang tidak terdaftar/berizin di OJK.

"Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara)," katanya seperti dikutip detikcom dari CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem FP2PL, OJK meminta perusahaan yang bergerak di bidang FP2PL untuk memenuhi dua hal sebagai berikut:

1. Tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK; dan
2. Tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK.


(das/ang)

Hide Ads