Lokasi Kantor Jadi Syarat Pinjol Dapat Izin OJK

Lokasi Kantor Jadi Syarat Pinjol Dapat Izin OJK

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 23 Jan 2020 05:30 WIB
Foto: Polisi rilis kasus pinjaman online ilegal (Yoki/detikcom)

OJK mengaku mendapatkan informasi tentang banyaknya pinjol ilegal di dua wilayah itu dari pelaku pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Lalu dari mana AFPI tau ada sarang pinjol ilegal?

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa informasi itu berdasarkan analisa dari anggota AFPI. Mereka menelusuri lokasi pinjol ilegal itu dari media sosial tempat mereka memasarkan layanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AFPI, ya kita menemukan beberapa pinjol ilegal itu berkampanye di sosial media seperti Instagram, itu kantornya memang di tempat-tempat tertentu. Itu memang ada, walaupun memang AFPI tidak memverifikasi, karena itu bukan wilayah kami," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kus itu mengakui bahwa AFPI tidak melakukan verifikasi. Namun dari media sosial itu tertera alamat kantor dari para pinjol ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami hanya memberikan informasi ini ke Satgas Waspada Investasi dan tujuan Satgas Waspada Investasi juga bukan untuk memverifikasi lokasinya, tapi untuk menverifikasi bahwa ini legal atau ilegal," tuturnya.

"Kalau ilegal dikirimkan ke Kominfo untuk di-takedown. Sejauh ini kan yang di-takedown itu di website, kalau di instagram, FB dll kami sedang mau bertemu dengan Instagram dan FB bagaimana strategi supaya jangan sampai IG dan FB jadi tempat kampanye fintech ilegal, itu juga kami akan komunikasi dengan mereka," tambahnya.

Mulai Pindah dari Sarang Pinjol Ilegal



Simak Video "Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads