Pinjol ilegal saat ini masih saja bergentayangan. Padahal Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memblokir berkali-kali.
Mereka muncul lagi dengan nama dan entitas baru. Namun modus yang ditawarkan masih sama, yaitu menawarkan pinjaman dengan cepat namun bunganya sangat besar.
Selain itu pinjol ilegal juga sering kali mengakses kontak HP dan galeri calon peminjamnya. Ini diberlakukan sebagai syarat jika ingin meminjam.
Nantinya data-data yang mereka dapatkan digunakan untuk proses penagihan bisa menggunakan ancaman, intimidasi, sampai penyebaran foto-foto pribadi si peminjam.
Pada periode Juli ini Satgas sudah menutup 172 pinjol ilegal. Akan tetapi, masih saja banyak yang beredar di SMS, aplikasi, sampai internet.
Supaya tidak terjebak, masyarakat harus memperhatikan ciri-ciri pinjol ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan Pertama pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
"Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas," kata Tongam dalam siaran pers.
Dia mengungkapkan pinjol ilegal ini sering memberikan pinjaman dengan sangat mudah namun informasi bunga dan denda tidak jelas, sehingga para peminjam dikejutkan dengan jumlah bunga yang tidak terbatas dan denda yang besar.
Penagihan juga tidak memiliki batas waktu dan mereka mengakses seluruh data yang ada di ponsel. Pinjol ilegal kerap kali mengancam peminjam dengan teror dan kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik dan menyebarkan foto atau video pribadi.
Oleh karena itu Tongam mengingatkan kepada masyarakat, sebelum meminjam ke pinjol maka harus yang terdaftar di OJK. Lalu meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan serta untuk kepentingan produktif.
"Lalu pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer to peer lending," ujar dia.
(kil/ara)