Modus mengeruk uang nasabah lewat bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan jika ada yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan langkah pertama jika baru saja meminjam lewat pinjol dan ternyata diketahui itu ilegal, maka segera dilunasi.
"Segera lunasi. Kedua laporkan ke SWI (satgas waspada investasi) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id . Ketiga, apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain," kata Aman dalam Focus Group Discussion 9 anggota SWI di Jawa Tengah yang digelar daring, Kamis (11/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pinjol ilegal biasanya memiliki modus mengarahkan korban untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya untuk melunasi dan makin lama jaringan meluas dan utang membengkak. Maka OJK menegaskan agar tidak berupaya membayar pinjol dengan meminjam pinjol lainnya lagi.
"Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama," tegasnya.
Pinjol ilegal juga bakal melakukan teror ketika peminjam belum membayar, bahkan saat belum jatuh tempo. Teror biasanya dengan menyebar foto nasabah dengan konteks pelecehan.
"Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di handphone bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi. Kemudian lampirkan laporan polisi itu ke kontak penagih yang masih muncul," jelasnya.
Langsung ke halaman berikutnya, masih ada yang menarik.