Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun SWI, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp 117,4 triliun. Terkait hal tersebut, sejak dibentuk tahun 2017 sampai 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai ilegal.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan beberapa modus investasi ilegal yang saat tengah merebak yaitu pertama penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%.
"Kedua penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan. Ketiga money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok. Kemudian Penawaran investasi berkedok cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan. Penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti. Dan, penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan," jelas Tongam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, fintech peer to peer lending atau pinjol yang legal dan berizin OJK ada 121 penyelenggara. Daftarnya bisa dilihat di ojk.go.id yang merupakan laman resmi OJK.
(alg/hns)