Pinjaman online (pinjol) memakan korban lagi. Kali ini seorang pegawai bank perkreditan gantung diri karena terjerat pinjol. Bukan hanya pinjol, ternyata pegawai itu juga memiliki utang ke sejumlah nasabah bank dan temannya.
Berikut fakta-faktanya:
1. Punya Utang Pinjol Rp 23 Juta
Korban ditemukan gantung diri di kantornya pada Senin (23/8). Korban juga sempat diajak pulang oleh temannya pada Sabtu (21/8) namun korban enggan diajak pulang dan memilih tidur di kantor.
Diketahui utang terhadap pinjol mencapai Rp 23,1 juta. Selain itu juga ditemukan selembar kertas yang bertuliskan daftar orang yang diutangi.
2. Satgas Buka Suara
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan turut prihatin dengan kejadian yang menimpa korban, karena memiliki utang di beberapa tempat yang tidak dapat dibayar.
"Selanjutnya kita perlu menunggu hasil penyelidikan dari aparat berwenang mengenai kejadian ini untuk mengetahui kasus yang sebenarnya," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (25/8/2021).
Tongam menyampaikan OJK dan SWI selalu menyampaikan agar masyarakat cerdas ketika meminjam uang. Pasalnya utang piutang merupakan hubungan pribadi antara peminjam dan pemberi pinjaman. Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali pinjaman.
"Jangan meminjam jika tidak mampu membayar, akan sangat berbahaya," jelas dia.
Dia juga mengingatkan pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih bergentayangan di masyarakat. Penawarannya beragam mulai dari internet sampai layanan SMS.
Banyak masyarakat yang menjadi korban, mereka terjerat dengan bunga sampai denda yang sangat besar. Bahkan, penagih atau debt collector pinjol ini juga sering melakukan intimidasi kepada peminjamnya. Seperti mengancam sampai menyebarkan foto-foto diri ke kontak yang ada di handphone peminjam.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya
Simak Video "Ribuan SIM Card Teregistrasi Pinjol, Polri 'Colek' Kominfo-Dukcapil"
(zlf/zlf)