Parlemen Setuju! Ukraina Bakal Legalkan Bitcoin Cs

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 10 Sep 2021 16:45 WIB
Ilustrasi/Foto: Australia Plus ABC
Jakarta -

Ukraina menjadi negara selanjutnya yang melegalkan mata uang kripto Bitcoin Cs. Parlemen Ukraina baru saja meneken UU Aset Virtual yang di dalamnya memiliki pengaturan soal legalisasi aset kripto.

Dilansir dari Gadget360, Jumat (10/9/2021), ada 276 anggota parlemen mendukung dan memilih untuk mengesahkan RUU yang melegalkan aset mata uang kripto.

Nantinya jika undang-undang tersebut benar-benar ditandatangani oleh Presiden Volodymyr Zelensky, maka secara sah pemerintah menjamin perlindungan untuk pemilik aset virtual dan platform pertukaran dari penipuan.

Dengan ini, Ukraina tampaknya telah menempatkan dirinya pada posisi yang lebih aman dalam hal berurusan dengan mata uang kripto di dalam negeri.

Laporan lebih lanjut menyatakan bahwa Ukraina telah merencanakan untuk membuka pasar kripto untuk investor dan praktik bisnis di masa depan setelah membuat undang-undang ini.

Menurut undang-undang, regulator utama pasar aset virtual adalah Kementerian Transformasi Digital Ukraina, Bank Nasional Ukraina, dan Komisi Sekuritas Nasional.

Menurut Menteri Transformasi Digital Mykhailo Fedorov, omset harian aset virtual di negara itu mencapai US$ 37 ribu atau sekitar Rp 525 juta. Aset kripto sangat populer di kalangan penduduk negara itu.




(hal/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork