Perusahaan fintech pendanaan atau pinjaman online (pinjol) sejatinya hadir untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mendapatkan layanan keuangan. Namun sejak merebaknya pinjol banyak kontroversi yang muncul, apalagi pinjol ilegal yang meresahkan.
Kita sering mendengar kasus-kasus masyarakat yang gagal bayar pinjol. Yang mengerikan lagi jika terjerat pinjol ilegal. Jika nasabah tak bisa bayar, mereka akan ditagih dengan cara-cara yang kejam.
Meski begitu, masih banyak pinjol legal yang memiliki izin dan terdaftar di OJK. Mereka memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimanapun juga pinjol adalah perusahaan keuangan yang memberikan utang. Nah terkadang nasabah ini khilaf saat memiliki utang hingga akhirnya terjerat lingkaran setan. Bagaimana solusinya?
Pakar Keuangan dan Kartu Kredit, Roy Shakti menjelaskan, pinjol memang hadir dengan inovasi yang tidak ada sebelumnya di dunia keuangan. Masyarakat bisa mendapatkan pinjaman begitu mudah.
"Pinjol itu memang paling mudah, di saat pinjam ke bos nggak bisa, pinjam ke saudara nggak ada yang mau ngasih, maka solusinya pinjol. Tinggal upload KTP doang," tutur Roy Sabtu (23/10/2021).
Namun permasalahanya menurut Roy, masyarakat yang meminjam pinjol tidak paham aturan main dan konsekuensi dari pinjol itu sendiri. Mereka hanya tergiur dengan proses pinjaman yang mudah dan cepat. Hal itu lah yang dimanfaatkan para pinjol ilegal.
Mereka akhirnya dijerat dengan bunga tinggi yang bergulir oleh pinjol ilegal. Akhirnya mereka memiliki utang berpuluh-puluh kali lipat dari uang yang didapat. Setelah terjerat dan tak bisa bayar mereka akhirnya diteror penagihan dengan cara yang tidak manusiawi.
"Masalahnya mereka ini tidak tahu bahwa akan terjadi seperti itu. Mungkin mereka juga gagap teknologi. Tahunya cuma uang cair dengan mudah," ucapnya.
Jika sudah terlanjur terjerat, pakar yang juga kerap terlihat di Youtube dan TikTok memberikan edukasi keuangan ini mengatakan sebenarnya solusinya sudah ada untuk pinjol ilegal. Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD sudah mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya dan lapor Polisi jika kena teror.
Meski begitu dia memberikan tips untuk menyiasati serangan pinjol ilegal. Pertama, lunturkan sementara gengsi Anda. Isi pulsa maupun data internet untuk broadcast pesan yang memberitahukan ke seluruh kontak di HP bahwa Anda sedang bermasalah dengan pinjol. Tujuannya agar tidak terjadi salah pengertian dari orang sekitar kita atas kondisi yang sedang dialami.
"Kita tahu kan data kita diambil. Sebelum si pinjol ini meneror ke kerabat kita, kita broadcast dulu orang yang ada di HP kita sambil minta maaf. Lebih baik teman kita tahu aib kita dari kita sendiri dari pada orang lain," ucapnya.
Salah satu senjata andalan pinjol ilegal memang menyerang mental si peminjam dengan bekal data kontak yang didapat dari HP peminjam. Jika peminjam sudah kebal lebih dulu atas serangan mental itu, maka permasalahan terbesar sudah teratasi.
Jika mental peminjam sudah lebih baik, mereka akan bisa berpikir lebih jernih untuk mencari jalan keluarnya.
Roy melanjutkan jika, pinjol yang diajukan adalah legal dan terdaftar di OJK, maka lakukanlah pengajuan keringanan pembayaran utang atau restrukturisasi. Fokus mengumpulkan uang sebisa mungkin untuk kemudian mengajukan keringanan tersebut.
"Kalau yang legal itu kan jelas, mereka ikut aturan yang ada. Yang ilegal ini yang kadang kalau kita mau menyelesaikan bingung, karena kantornya nggak jelas," tambah Roy.
Roy menegaskan, sejatinya utang yang tanpa agunan tidak terikat masalah hukum pidana. Artinya tidak mungkin akan berujung dipenjara. Setidaknya mindset tersebut bisa ditanamkan agar pikiran lebih jernih untuk fokus menyelesaikan masalah.
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Maraknya Pinjol Ilegal |
Simak video 'Silang Pendapat Mahfud-INDEF soal Bayar Utang Pinjol Ilegal':