Ustadz Yusuf Mansur buka suara soal imbauan kepada korban-korban pinjol ilegal agar tak membayar utangnya. Secara fikih menurutnya imbauan ini masih diperdebatkan.
Yusuf Mansur menilai perlu fatwa dari MUI terkait dengan permasalahan utang seperti ini. Hal itu bisa jadi acuan bagi masyarakat.
"Masih jadi perdebatan, perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika tidak bayar bagaimana, atau nantinya bisa dialihkan ke tempat lain. Butuh fatwa MUI dulu," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2021).
Meski begitu Yusuf Mansur menilai imbauan yang diberikan oleh pemerintah sebetulnya tepat dan cukup baik, apalagi dengan tujuan memberantas pinjol ilegal. Yusuf Mansur menilai langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi masyarakat.
"Ada nih buat bayar utang pokoknya dialihkan ke tempat yang lain. Reaksi pemerintah seperti ini bagus dan penting karena melindungi orang bawah. Langkah seperti ini bisa berikan hukuman 'pinjol ilegal' cepat atau lambat akan mati dengan sendirinya," jelas Yusuf Mansur.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan utang pinjol ilegal tetap harus dibayar. Utang yang dibayar adalah sebesar uang yang dipinjam dan diterima, tidak dengan bunga ataupun tambahan lainnya.
Pasalnya, secara hukum Islam, utang tetaplah utang. Membayar utang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh si peminjam.
"Tetapi bagi peminjam hendaknya bayar pokok utangnya saja, sejumlah yang diterima dulu tanpa tambahan apapun. Menurut Islam, utang pokoknya dikembalikan tapi bunganya tak usah dibayarkan. Itulah bagian dari taubat peminjamnya," jelas Cholil kepada detikcom.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(hal/dna)