SIMAK! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Resmi atau Ilegal Lewat Situs

SIMAK! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Resmi atau Ilegal Lewat Situs

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 28 Okt 2021 12:44 WIB
pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Aplikasi penyedia pinjaman online alias pinjol semakin menjamur dan marak digunakan masyarakat. Meski demikian tidak semua penyedia layanan ini adalah pinjol resmi.

Sebab pinjol ilegal masih marak menelan korban dan meresahkan berbagai pihak. Selain itu kantor-kantor pinjol ilegal ini pun juga sudah banyak ditemukan di berbagai daerah.

Bagi Anda yang ingin meminjam melalui pinjol disarankan berhati-hati. Agar tidak salah pilih, Anda bisa cek terlebih dahulu legalitas dari pinjol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id. Sebuah situs untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjol.

Situs ini akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.

ADVERTISEMENT

Dengan kata lain, kamu bisa memanfaatkan situs ini untuk mengecek layanan yang ingin kamu gunakan adalah pinjol resmi atau bukan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.

Selain itu, AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengapresiasi langkah penindakan pinjol ilegal oleh Kepolisian Republik Indonesia.

"Langkah ini diharapkan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat yang selama ini mendapatkan pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan data pribadinya disalahgunakan oleh pinjol ilegal," kata dia dalam sebuah keterangan resmi.

Dengan ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penggunaan pinjol ilegal yang nantinya dapat merugikan diri sendiri. Bagi Anda yang mau melakukan pinjaman secara online, gunakan pinjol resmi yang sudah terverifikasi saja ya!




(ara/ara)

Hide Ads