Merasa Dirugikan, Pinjol Resmi Minta Masyarakat Laporkan yang Bodong ke Sini

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 03 Nov 2021 19:15 WIB
Merasa Dirugikan, Pinjol Resmi Minta Masyarakat Laporkan yang Bodong ke Sini
Jakarta -

Berbagai penyedia financial technology peer to peer lending (fintech) atau pinjaman online (pinjol) semakin banyak bermunculan di tengah masyarakat. Hal ini tidak hanya berdampak baik namun ada juga dampak buruk yang ditimbulkan. Salah satunya ialah banyaknya oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjalankan bisnis fintech ilegal, atau yang dikenal dengan pinjol ilegal.

Pinjol ilegal yang semakin hari-semakin marak ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Jokowi yang menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Selain itu, di saat yang sama banyak keluhan dari masyarakat mengenai praktik Pinjol dengan bunga yang tinggi dan penagihan di luar etika dan aturan.

Pengaruh yang ditimbulkan dari adanya pinjol ilegal tidak hanya merugikan masyarakat namun juga merugikan fintech legal yang sudah mendapat izin resmi dan sudah diawasi oleh lembaga negara.

Salah satu perusahaan penyelenggara layanan pinjaman online legal peer to peer lending yang sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Rupiah Cepat baru-baru ini merasakan dampak kerugian dari adanya pinjol ilegal ini. Penyebabnya adalah adanya pemberitaan Rupiah Cepat sebagai salah satu pinjaman online legal menggunakan debt collector dari pihak ketiga yang ilegal.

Tentunya Rupiah Cepat langsung memberikan tanggapan terkait pemberitaan melalui media massa yang diliput oleh media online beberapa waktu lalu.

Di mana ada pernyataan bahwa PT Duyung Sakti Indonesia (PT DSI) selaku perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga ilegal di Surabaya menjalin kerja sama dengan 36 pinjaman online, yang salah satunya adalah Platform Rupiah Cepat yang dinaungi oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang telah terdaftar, berizin, dan diawasi oleh OJK.




(das/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork